Kejari Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus OTT Disnakertrans Sumsel

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari kembali terapkan dua tersangka, hasil pengembangan kasus OTT Disnakertrans Sumsel. (Photo: Hermansyah)

Kejari kembali terapkan dua tersangka, hasil pengembangan kasus OTT Disnakertrans Sumsel. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki dan Staf pribadinya Alex Rahman.

Kedua tersangka baru itu yakni, Firmansyah Putra selaku Kabid di Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni yang merupakan pihak dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.

Kajari Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH Kasubag Bin Iwan Setiawan SH dan Kasubsi Intelijen Fachri  SH mengatakan, kedua tersangka diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.

“Tersangka FP diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Kajari, saat melakukan siaran Pers, Senin (17/2/2025).

Lanjut Kajari, tersangka Harni Rayuni selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan Disnaker.

“Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan intensif dan dilakukan tindakan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Masih kata Kajari Untuk kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya tersebut diatas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar Marzuki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru