Kejari OKU Selatan Limpahkan 2 Berkas Perkara Korupsi Dana Sampah

Hukum37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, melimpahkan dua berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/5/2023).

Pelimpahan berkas dipimpin Kasi penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan, Julia Rachma. Julia mengatakan, pelimpihahan berkas tersebut menyeret dua tersangka atas nama Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan.

Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah memanggil dan memeriksa sebanyak sepuluh orang saksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman atas tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3.

“Atau lebih Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” terangnya. (ANA)

    Komentar