Kejari Limpahkan 3 Berkas Tersangka Program PTSL 2018

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan tiga berkas tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi, penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018 yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (10/7/2023).

Pelimpahan berkas atas nama 3 tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang M Syaran usai melakukan pelimpahan berkas.

“Iya benar. Hari ini kita melimpahkan berkas PTSL atas nama 3 tersangka yaitu Lurah Talang Kelapa Aldani Marliansyah, Mustagfirudin Pegawai BPN Palembang dan Takrim pihak swasta,” kata dia, saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut dikatakan M Syaran perbuatan ketiga tersangka ditaksir merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Untuk diketahui, dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 meter persegi, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.

Kemudian dalam penyelidikan, pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL tahun 2018.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni, bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai. (ANA)

    Komentar