Kejar Target PAD 2022 Rp 1,072 T, Pemkot Gandeng 3 Instansi

- Redaksi

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan. (Photo: Yudiansyah)

Kepala BPPD Palembang, Herly Kurniawan. (Photo: Yudiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang dalam menetapkan target retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 sebesar Rp1,072 triliun, setelah mendapat kajian dari tim ahli Universitas Sriwijaya. Hal demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Herli kurniawan, Senin (10/1/2022).

“Dari realisasi target PAD pada 2021 sebesar Rp1,08 triliun, baru terealisasi Rp837,94 miliar atau 77 persen,” jelas Herly, usai rapat evaluasi penerimaan pajak daerah (PAD), sekaligus penandatanganan surat pernyataan pencapaian target 2022 di Lingkungan BPPD Palembang.

Menurutnya, pencapaian PAD pada tahun 2021 melebihi target sebesar Rp5 miliar.

“Sebagai catatan sejak 2016 sampai 2020 PAD kita tidak pernah tembus Rp1 triliun. Ini menjadi pemacu kita agar dapat merealisasikannya, “kata dia.

Ia menungkapkan, dari 11 jenis pajak sumber PAD Kota Palembang hampir seluruhnya jadi andalan kecuali 3 jenis yang selama ini tidak potensial.

“Yaitu air Pajak Air Tanah, Pajak Burung Walet, dan dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, karena sumber dan hasilnya sedikit,” katanya.

Sementara 8 item lainnya sangat potensial untuk dikembangkan di 2022. Seperti PBB, BPHTB, hotel, restoran, PPJ Non PLN, hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PLN, reklame dan parkir.

“Bersama Kajari Kita berhasil menagih piutang sebesar Rp1,9 miliar,” ungkap dia.

Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, komitmen pegawai BPPD ini perlu dilakukan. Bukan hanya kepalanya saja. “Tapi juga semua yang ada di BPPD ini harus punya komitmen jika tidak capai target siap diberhentikan,” katanya.

Maka dari itu, sebagai pegawai BPPD Harus tau Potensi, dan apa yang akan dilakukan. “Yang bertugas untuk pajak hotel bisa catat, berapa jumlah hotel kita, berapa jumlahnya, berapa harganya, kalau tak capai target kenapa. Harus paham dengan ini, dan posisi saudara sebagai pegawai BPPD,” katanya.

Setiap 3 bulan atau 6 bulan akan di lakukan evaluasi. Jika dalam waktu 6 bilang belum tercapai maka menjadi tanda tanya. (ANA)

Berita Terkait

Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Kualitas Udara Palembang Membaik, Konsentrasi PM2.5 Turun Usai Diguyur Hujan
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Sidang Lanjutan Gugatan Warga Kenten, Legal standing kuasa Hukum PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan”

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Kamis, 24 September 2026 - 09:12 WIB

The Alts Hotel Palembang Hadirkan Social Galas, Tawarkan Beragam Benefit untuk Event

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pj Sekda Palembang Evaluasi Pengawasan Realisasi Pendapatan 

Kamis, 24 Sep 2026 - 14:31 WIB

Penemuan Mayat Mr.X Gemparkan Warga IT 1

Kota Palembang

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 Sep 2026 - 14:30 WIB