Kejagung Beri Atensi Banding, Kajati: Sudah Ditandatangi Kejari Lahat

- Redaksi

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel), Sarjono Turin SH MH, menanggapi keputusan Kejaksaan Agung yang meminta Jaksa Kejari Lahat untuk melakukan  banding atas putusan majelis Hakim pengadilan Negeri Lahat.

Terkait kasus Tindak Pidana Pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan tiga terdakwa yang mendapatkan hukuman rendah 7 bulan dan 10 bulan penjara. Hal itu disampaikan Sarjono Turin SH MH saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (9/1/2023).

“Kita sudah tindak lanjuti atensi dari Kejaksaan Agung RI, dan hari ini sudah ditandatangani Akta Banding oleh Jaksa Kejari Lahat pada Pengadilan Negeri Lahat, ” kata sarjono.

Sebelumnya sempat beredar video pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea  yang melakukan pembelaan kepada korban dengan meminta Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil oleh pihak korban pelecehan dan pemerkosaan anak dibawah umur.

“Terdakwa hanya di tuntut 7 bulan, Ada apa dengan kejari Lahat, mohon kepada kajari Lahat dan kejati Sumsel agar melakukan banding atas putusan majelis hakim,” katanya.

Sebelumnya Kajati Sumsel, Sarjono Turin mengatakan jika tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU Kajari Lahat untuk melakukan banding.

“Tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding atas putusan majelis hakim sebab proses penuntutan perkara sendiri sudah dibacakan JPU selama 7 bukan dan diputus hakim 10 bulan,” katanya.

“Jadi tuntutan dari JPU sudah terpenuhi bahkan putusan majelis hakim melebihi tuntutan nya,” imbuhnya. (ANA)

Berita Terkait

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta
Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB