Kasus Sengketa Lahan di Sungai Kedukan, Penggugat Ajukan Banding

- Redaksi

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus sengketa tanah yang terletak di Jalan Gubernur HA Bastari, tepatnya Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel terus berjalan.

Dikarenakan, Sudarna, selaku kuasa hukum penggugat Ilyas Harmy, mengajukan Memori Banding di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, Jum’at kemarin (25/11/2022).

Alasan mereka mengajukan Memori Banding dengan nomor 03/MB.Pdt/XI/BP/2022 dikarenakan majelis hakim pengadilan negeri Sukajadi menolak gugatan kliennya Ilyas Harmy.

“Kita sudah daftarkan memori banding kita, dengan harapan nanti memori banding ini bisa menjadi bahan pertimbangan pengadilan tinggi,” kata Sudarna kepada media, Sabtu (26/11/2022).

Sudarna menyebutkan, pihaknya mengajukan memori banding untuk melakukan pembelaan. Sebab, pada perkara nomor 8 yang sudah diputus oleh Pengadilan Pangkalan Balai, dia sangat kecewa berat dengan keputusan tersebut.

“Pertimbangan hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan saksi-saksi yang dihadirkan. Sudah jelas, tidak sama yang namanya objek yang disengketakan dulu dengan objek yang disengketakan sekarang,” tegas dia.

“Sudah kami buktikan pada proses persidangan. Kami sesalkan, kenapa tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. Justru majelis hakim memutuskan perkara itu sama,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Sudarna, pihaknya berharap dengan Memori Banding yang disampaikan bisa mendapatkan hak-hak kliennya dari sisi-sisi keadilan yang berdasarkan hukum sebenarnya dan fakta bukti persidangan.

“Ini yang kami harapkan sekali kepada Pengadilan Tinggi di Palembang untuk menilai Memori Banding yang kami sampaikan. Jangan sampai kami tidak merasakan keadilan. Kami berharap kepada pengadilan tinggi, kami sebagai kuasa hukum yang dipercaya dapat merasakan adanya keadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sudarna, kuasa hukum Ilyas Harmy pemilik tanah seluas 3973 meter persegi yang terletak di Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sukajadi yang menolak gugatan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sukajadi Rabu (9/11/2022).

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Sukajadi menyatakan menolak gugatan Ilyas Harmy karena sama gugatan yang diajukan Ilyas Harmy sama dengan gugatan awal yang pernah diajukan tergugat Indriana Angdrial. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB