Kasus Pemblokiran Akses Jalan SMK Negeri 3 dan Hutan Kota Kayu Agung, Ada Tiga Tersangka Ditetapkan Polres OKI

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Adanya pemblokiran akses jalan menuju hutan kota dan menuju SMK Negeri 3 Kayuagung yang dilakukan oleh pihak mengklaim ahli waris pemilik lahan. Menyebabkan aktivitas siswa-siswi, guru dan masyarakat menjadi terganggu, hingga menyulitkan mobilitas masyarakat.

Dengan adanya penutupan keempat sisi jalan menggunakan tembok beton tersebut, membuat sepeda motor maupun mobil tidak bisa melintasi jalan umum milik pemerintah. Dan warga terpaksa memutar arah melewati jalan lain.

Dengan adanya penutupan akses jalan, masyarakat mengadukan ketidaknyamanan yang diterima itu ke Mapolres Ogan Komering Ilir.

“Benar, pada tanggal 4 Desember 2022 lalu, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penutupan jalan akses masyarakat,” kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP diruanganya, Rabu (15/2/2023).

Dijelaskan Jatrat, jenis laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. Atau kegiatan yang dapat mengganggunya fungsi jalan di ruang pemanfaatan jalan.

“Laporan itu sesuai dengan pasal 192 KUHP pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelasnya.

Setelah mengantongi laporan masyarakat, pihaknya (Satreskrim Polres OKI) segera melakukan penyelidikan dan mendengarkan beberapa keterangan saksi-saksi.

“Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, akhirnya kami melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.

Masih kata dia, proses selanjutnya di tanggal 9 Januari 2023 lalu, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi untuk dihadirkan di Mapolres OKI. Mereka dimintai keterangannya.

“Akan tetapi yang bersangkutan tidak dstang dan tidak ada konfirmasi,” tegas AKP Jatrat.

Kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 lalu, Satreskrim Polres OKI kembali melakukan pemanggilan. Namun yang bersangkutan tetap tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Akhirnya sesuai undang-undang, kami mempunyai hak untuk mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi-saksi pada Selasa (14/2/2023) kemarin. Dan untuk saat ini ketiga orang berinisial Y, H dan N masih dalam pemeriksaan dengan status sebagai tersangka,” tuturnya.

“Untuk penahanan akan kami lihat dulu setelah pemeriksaan, jadi kami belum mengeluarkan penahanan untuk saat ini,” sambungnya.

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan kemarin, tersangka juga didampingi oleh kuasa hukumnya (pengacara).

“Saat ini ketiganya sedang diperiksa sebagai tersangka di dampingi oleh pengacaranya,” pungkasnya.

“Mungkin awalnya karena disitu ada sekolahan dan ada masyarakat juga yang tinggal di sana, jalan tersebut ditutup padahal merupakan akses masyarakat.”

“Jadi guru dan murid sangat kesulitan untuk masuk ke sekolah tersebut karena jalan ditutup. Sehingga mereka harus menempuh jalan lain yang lebih berbahaya sempit dan licin,” jelasnya, siswa dan guru juga terpaksa menaiki pagar untuk masuk ke sekolah. (*)

    Komentar