SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dunia pendidikan di Palembang kembali menjadi sorotan. Seorang guru muda PAUD Islam Terpadu (IT) Al Mubarok, di bawah naungan Yayasan Insan Mubarok Palembang, bernama Melyana Putri Indrawati, harus kehilangan pekerjaannya hanya karena mengajukan cuti untuk menikah.
Kasus yang dinilai tidak manusiawi ini bergulir hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, setelah pihak yayasan diduga tidak memberikan penyelesaian yang layak.
Putri mulai, mengajar sejak Juli 2023 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pada awalnya, ia hanya mengajukan cuti menikah empat hari pada Juni 2025, namun permohonan tersebut ditolak sekolah karena dianggap berbenturan dengan agenda wisuda siswa. Tidak lama setelah penolakan tersebut, Putri diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan “urusan keluarga penting”.
Putri menolak. Namun pada 30 April 2025, ia justru menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari pihak yayasan.
Merasa diperlakukan tidak adil, Putri menggandeng kuasa hukumnya dari PBH PERADI Palembang dan menempuh jalur hukum. Upaya mediasi bipartit maupun tripartit tidak membuahkan hasil. Bahkan, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang telah mengeluarkan Surat Anjuran agar yayasan membayar hak-hak Putri sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023, namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan.
Gugatan resmi akhirnya didaftarkan ke PHI Palembang pada 14 Oktober 2025 dengan nomor perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg dan telah memasuki sidang pertama pada 22 Oktober 2025.
Sidang berlanjut hingga Rabu (19/11/2025) memasuki agenda keempat dengan materi penyerahan dokumen jawab-menjawab. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PHI, Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dengan pihak penggugat Putri yang diwakili kuasa hukumnya Pahmisi SH, serta pihak tergugat Yayasan Insan Mubarok cq PAUD IT Al Mubarok Palembang.
Usai sidang, Pahmisi SH menjelaskan bahwa hari ini merupakan tahapan penyerahan dokumen asli, replik dari penggugat, serta jawaban dan duplik dari tergugat.
“Selain gugatan di PHI Palembang, kami juga telah mengirim surat ke DPRD Kota Palembang untuk meminta perhatian dan perlindungan hukum bagi klien kami, yang di-PHK hanya karena mengajukan cuti menikah,” ujar Pahmisi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan kekurangan pembayaran upah yang tidak sesuai UMK, ketiadaan BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah hak lain.
Untuk sidang berikutnya, kedua belah pihak akan memasuki agenda pembuktian berkas.
“Harapan kami melalui gugatan PHI ini adalah memperjelas bahwa yayasan telah menghindar dari tanggung jawab hukum. Proses ini sudah kami tempuh sejak Juni hingga November, namun tidak ada itikad baik. Kami mohon hakim memberikan keadilan seadil-adilnya,” tegas Pahmisi.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Edison Wahidin SH MH, saat dikonfirmasi secara singkat mengatakan dirinya sedang berada di luar kota.
“Iyo ndo, aku lagi ada giat di luar kota. Hari ini sidang pembuktian surat, dan kami selaku tergugat melampirkan dokumen terkait legal standing dan hubungan kerja antara Sekolah Al-Mubarok dengan penggugat saat ia mengajar,” ujarnya melalui pesan. (ANA)

Leave a Reply