Kasasi Mantan Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan Dikabulkan MA, Eddy Ganefo Kalah Telak

- Redaksi

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan, Mariani, didampingi kuasa hukumnya Advokat Hengki SH MH CLA CTL dari DR Hukum & Co. (Photo: Hermansyah)

Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan, Mariani, didampingi kuasa hukumnya Advokat Hengki SH MH CLA CTL dari DR Hukum & Co. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) RI menolak Permohonan Kasasi gugatan penggugat Eddy Ganefo seluruh serta mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon MF Mariani, SE, MBA. Dengan Nomor perkara 135/PDT/2023/PLG.

Putusan tersebut diketahui berdasarkan surat Mahkamah Agung (MA) RI dengan register perkara nomor: 3313 K/Pdt/2024 tertanggal 26 September 2024.

Dikatakan tim kuasa Mariani, Advokat Hengki SH MH CLA CTL dari DR Hukum & Co, terhadap putusan kasasi tersebut, kliennya merasa bersyukur karena keadilan telah ditegakkan.

“Klien kami digugat atas suatu hal yang bukan kesalahannya. Sebab penggugat (Eddy Ganefo) sendiri yang memiliki utang kepada klien kami, serta tak kunjung dikembalikan,” jelasnya.

“Lalu klien kami dilaporkan sama kolega Eddy Ganefo. Enak sekali Eddy Ganefo pinjam uang pakai aset orang lain, begitu tidak bisa bayar dia memprovokasi kolega untuk melaporkan orang yang meminjamkan uang,” tegas Hengki.

Hengki kembali mengatakan, bahwa Eddy Ganefo sendiri saat ini telah menjadi terpidana kasus penipuan terhadap MF Mariani yang juga eks Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan.

”Bahkan, Eddy Ganefo sendiri saat ini masih ditahan di Lapas Pakjo Palembang atas kasus penipuan tersebut,” kata dia.

Hengki mengungkapkan, tentu pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan ini, karena telah memulihkan nama baik klien mereka, yang selama ini dianggap bersalah dalam gugatan ini.

”Ini membuktikan Ibu Mariani sebagai pihak yang dizalimi dalam kasus ini,” ungkap dia.

Diketahui, gugatan perdata ini awalnya digugat oleh penggugat Eddy Ganefo di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang dan teregister dengan Nomor: 52/Pdt.G/2023/PN PLG. Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Palembang menolak gugatan penggugat terhadap tergugat MF Mariani.

Tak puas dengan putusan itu, penggugat Eddy Ganefo melakukan upaya banding ke PT Palembang. Vonis Majelis Hakim tingkat banding dengan Perkara Nomor 135/PDT/2023/PLG, menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan membatalkan putusan PN Palembang tanggal 13 September 2023.

Sebaliknya, karena tak puas dengan putusan tingkat banding, akhirnya MF Mariani melalui kuasa hukumnya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi MF Mariani, SE, MBA teregister dengan nomor: 3313 K/Pdt/2024, yang vonisnya dibacakan Majelis Hakim tanggal 26 September 2024. Vonis Majelis Hakim tingkat kasasi yakni mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon MF Mariani. Kemudian membatalkan putusan PT Palembang nomor 135/PDT/2023/PLG, serta Menolak gugatan penggugat Eddy Ganefo untuk seluruhnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Foto : korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:55 WIB