Kampanye Pilkada di Medsos, KPU Sumsel Batasi 20 Akun

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) hanya memperbolehkan 20 akun bagi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur berkampanye di media sosial (Medsos).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Sumsel Andika Pranata. “Mulai 25 September seluruh pasangan calon sudah bisa kampanye, masing-masing Paslon hanya diperbolehkan 20 akun,” ungkap Andika, Rabu (25/9/2024).

“Kemarin kami sudah meminta kepada tiap Paslon untuk menyerahkan daftar tim kampanye secara resmi kepada KPU,” sambung Andika.

“Kami mengundang liaison officer (LO) setiap Paslon tim kampanyenya untuk mensosialisasikan  titik lokasi, kampanye di mana, dan waktu nya kapan,” tambah Andika.

Kata Andika, mulai hari ini seluruh Paslon terikat dengan aturan semua regulasi hukum pemilihan.

“Seluruh Paslon mulai hari ini 25 September sampai 23 November seluruh Paslon terikat aturan dengan semua regulasi hukum Pemilihan,” kata Andika. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Siapkan Generasi Melek IT, Polsek Buay Madang Timur Latih Siswa SMA Muhammadiyah 2 Program ‘Paham AI’
Gandeng Kesbangpol dan BIN, Polsek Buay Madang Timur Perkuat Kewaspadaan Dini Tangkal Isu Negatif
Peringati HANTRA 2026, Kantah BPN Muba Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Pertanahan
Senyum 3.790 Keluarga Warnai Penyaluran Program Keluarga Maju Tahap II di Muba
Lakalantas Kembali Terjadi Di Jalintim, Diduga Hilang Kendali 1 Korban Alami Luka Berat.
Cegah Konflik SARA, Asisten I Dahnial Nasution Buka Raker FPK Kota Pagar Alam

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 19:17 WIB

Siapkan Generasi Melek IT, Polsek Buay Madang Timur Latih Siswa SMA Muhammadiyah 2 Program ‘Paham AI’

Kamis, 24 September 2026 - 19:09 WIB

Gandeng Kesbangpol dan BIN, Polsek Buay Madang Timur Perkuat Kewaspadaan Dini Tangkal Isu Negatif

Kamis, 24 September 2026 - 18:57 WIB

Peringati HANTRA 2026, Kantah BPN Muba Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum Pertanahan

Berita Terbaru