Kades Nestikarya Gunakan Dana Desa untuk Main Janda?

- Redaksi

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Lubuk Linggau, Hamdan. (Photo: Achmad Fadli)

JPU Kejari Lubuk Linggau, Hamdan. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oknum mantan Kades Nestikarya, Herman Sawiran, saat memberikan keterangan dalam persidangan terkait uang dana desa senilai Rp800 juta lebih, diakuinya digunakan secara pribadi untuk foya-foya.

Selain itu, yang lebih mengejutkan lagi dihadapan majelis hakim, Herman keceplosan bahwa uang yang difoya-foyakan tersebut digunakan untuk main janda.

Menanggapi hal tersebut usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Linggau, Hamdan mengatakan bahwa keterangan terdakwa di persidangan tadi masih abu-abu.

“Tadi dipersidanagan sudah diperjelas bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan  pribadi, seperti jalan-jalan sementara untuk keterangan terdakwa yang keceplosan main janda itu masih abu-abu dia jawab tadi tapi waktu di pelimpahan di Kejaksaan dia ngaku untuk istri kedua,” terang Hamdan, saat diwawancarai awak media,Senin (10/4/2023).

Hamdan mengatakan bahwa total keseluruhan kerugian uang yang digunakan Kades tersebut di gunakan untuk keperluan pribadi.

“Sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan uang sepeserpun,” kata dia.

Sementara itu dikatakannya untuk proses penyidikan terdakwa sebelumnya berlangsung pada tahun 2022. Saat disinggung awak media terkait keterangan terdakwa dalam persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan yang memberatkan,Hamdan engan berkomentar.

“Nantilah mungkin salah datu keterangan jadi bahan pertimbangan pokoknya kita lihat daja nanti kedepan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru