Jual Obat Keras Daftar G, Isa Slamet Didenda Rp10 Juta

- Redaksi

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak memiliki izin BPOM dalam Penjualan obat keras daftar G, terdakwa Isa Slamet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pembacaan tuntutan sekaligus putusan.

Hal tesebut diketahui berdasarkan laman sip Pengadilan Negeri Palembang, pada sidang Selasa (14/2/23), dalam agenda pembacaan tuntutan. Namun setelah diketahui, sidang langsung dibacakan putusan.

Dalam amar putusanya, Majelis Hakim, Agus Aryanto, menyatakan bahwa terdakwa Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal.

“Mengadili dan menjatukan pidana terhadap terdakwa Isa Slamet dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Isa Slamet secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian melanggar Pasal 198 Jo pasal 108 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp12,500 juta subsider 3 bulan.

Diketahui Dalam dakwaan JPU kejadian bermula sekitar pada tanggal 27 September 2022 terdakwa Isa Slamat yang memiliki gudang obat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II LK. II Kel. Tanjung Raja Timur Kab. Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, tidak mempunyai izin dari pihak berwenang dalam menyimpan obat keras daptar daftar G seperti  PBF Belibis, PBF Bima Sakti, PBF AJN, PBF Tri Mitra dan PBF AMS.

Serta tempat penyimpanan tersebut tidak permanen yang terbuat dari kayu, obat-obatan disimpan dirak-rak kayu, obat yang dilantai tidak dialasi dengan palet, Gudang obat panas, ventilasi tidak mencukupi, tidak dilengkapi dengan pendingin ruangan dan thermometer serta tidak dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Selanjutnya, obat -obatan tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada bidan-bidan disekitar Tanjung Raja, lapak-lapak obat disekitar Indralaya dan Prabumulih dengan mendapatkan keuntungan sebesar 5 %.

Sehingga pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPOM Provinsi Sumatera Selatan terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 176 (serratus tujuh puluh enam) macam obat keras dengan kode G.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika dikorfimasi dihubungi melalui pesan Whatsapp pada Rabu (15/2/2023), terkait tuntutan dan putusan, enggan berkomentar sedikit pun. (ANA)

Berita Terkait

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB