Jojo Curi Daging Beku Milik Mantan Majikan Senilai Rp100 Juta

- Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

15 karton daging beku yang belum dijual diamankan polisi. (Photo: Etry Puspita)

15 karton daging beku yang belum dijual diamankan polisi. (Photo: Etry Puspita)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, amankan Johan Pahlawan alias Jojo (23). Warga Jalan Kolonel H. Burlian Kilometer 7 Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang itu, ditangkap polisi karena aksi pencurian 30 karton daging beku dengan total 600 kilogram di dalam ruang pendingin.

Aksi pencurian itu dilakukan Jojo di rumah mantan majikannya Ismanudin (70), pada Senin, 21 Februari 2022, sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Jepang Nomor 75, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Pencurian tersebut baru diketahui korban di hari yang sama pada pukul 08.00 WIB. Setelah kejadian itu, korban langsung membuat laporan kantor Polsek Sukarami. Atas laporan korban, petugas langsung melaksanakan penyelidikan. Pelaku pun akhir berhasil ditangkap pada Kamis kemarin (24/2/2022).

“Dalam penyelidikan, petugas menemukan bukti bahwa pelaku pencurian adalah mantan karyawan Ismanudin itu sendiri, yaitu Johan Pahlawan dan bersama temannya Reza Pahlevi yang saat ini berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno, Jum’at (25/2/2022).

Budi mengatakan, bahwa daging tersebut sudah mereka jual sebanyak 15 karton dengan harga Rp50 juta dan baru dibayar sebesar Rp9 juta. Sementara sisanya, setengah dari hasil curian berhasil diamankan polisi.

“Daging beku tersebut berdasarkan keterangan pelaku dia jual kepada Rahmad,” kata Budi.

Dari kejadian ini, barang bukti yang berhasil diamankan, 15 karton daging beku, satu buah kamera CCTV dan satu unit mobil Grand Max BG 9645 NI. Atas ulahnya, korban dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru