Jatanras Tangkap DPO Perampok Gaji Karyawan Rp591 Juta

- Redaksi

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan polisi.

Pelaku saat diamankan polisi.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Achmad Mulyadi (59), ditangkap polisi lantaran buron kasus perampokan gaji karyawan senilai Rp591 juta di kawasan SPBU Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Residivis pecah kaca mobil di wilayah Ambon, Achmad Mulyadi (59), merupakan warga Sungai Rebo ini ditangkap saat sedang makan malam di rumah makan oleh Opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika didampingi Kanit 4 Jatanras AKP Taufik mengatakan, pelaku yang saat beraksi merampok masih nekat mengidap penyakit stroke itu ditangkap usai kabur pulang pergi Palembang-Baturaja, OKU.

Menurutnya, pelaku Mulyadi diamankan pihaknya saat sedang asik duduk sambil makan malam di sebuah rumah makan di kawasan Plaju, Palembang, Kamis kemarin, 11 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Benar sekali, anggota kita berhasil menangkap satu pelaku buron dengan kasus perampok di SPBU di kawasan OKU,” ungkapnya, Selasa (16/5/2023).

Dalam aksinya, bersama dua rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap dan dua rekan lainnya (DPO) yang masih diburu. Peran Mulyadi merupakan senior yang mengamati gerak-gerik korban dan anak buahnya.

“Kita menangkapnya di kawasan Plaju saat sedang makan malam di sebuah rumah makan. Dia ini sebelum beraksi baru saja kena stroke tapi masih nekat. Dia ini paling senior di rombongannya pelaku ini, dia santai di mobil saat kejadian itu cuma mengamati. Dia ini senior, residivis kasus seperti ini. Pada 2015 itu di Prabumulih dia ditangkap, nah pada 2018 sia beraksi di Ambon, ditangkap dan ditahan juga di kasus pencuri modus pecah kaca mobil,” terang Agus.

Kemudian, dari hasil merampok uang gaji perusahaan saat sedang isi BBM di SPBU itu mendapat bagian Rp120 juta. Uang itu, katanya, digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari membiayai kedua istrinya, yang baru-baru ini salah satunya sudah bercerai dengannya.

“Uang ini saya untuk kebutuhan sehari-hari pak,” kata Agus.

Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Agus menambahkan, bahwa pihaknya sudah lebih dulu menangkap kedua pelaku lainnya yakni Erwin (40) dan Arid (35) terlibat dengan kasus yang sama.

“Pelaku Erwin merupakan residivis banyak kasus kejahatan, diamankan pada 31 Oktober 2022 tahun lalu, berikut dengan barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan. Serta pelaku Arif yang menggunakan hasil kejahatannya untuk healing keliling Indonesia, diamankan pada Kamis 19 Januari 2023 lalu di rumah calon istrinya,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru