Jaksa Kembali Gagal Jemput Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang gagal membawa Tjik Maimunah, terdakwa dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang divonis Mahkamah Agung tiga bulan penjara.

Hal ini dikarenakan terdakwa Tjik Maimunah dalam keadaan sakit dan terbaring lemah di kamar rumahnya, di Jalan Kapten Abdullah, Lorong Bakaran, Kecamatan Plaju Palembang.

Pantauan wartawan di rumah Tjik Maimunah, Jum’at (26/5/2023), petugas kejaksaan dari Kejari Palembang sudah berada di lokasi sejak pukul 09.00 WIB.

Pihak jaksa pun bernegosiasi dengan keluarga Tjik Maimunah untuk membawa terdakwa. Namun upaya tersebut ditolak pihak keluarga, lantaran kondisi Maimunah yang sakit dan hanya terbaring di atas kasur.

Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB, pihak kejaksaan Kejari Palembang memutuskan untuk pulang tanpa berhasil membawa terdakwa Tjik Maimunah.

“Hari ini kita lakukan upaya eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 1409 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021,” kata Jaksa Kejari Palembang Kiagus Anwar, saat diwawancarai awak media di lokasi.

Dia mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, terdakwa Tjik Maimunah dinyatakan bersalah dan ditetapkan pidana tiga bulan penjara, lantaran melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP.

“Kita cek kesehatan, dari tim medis kondisinya baik. Namun karena keadaan yang kurang kondusif dan tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita akan melaporkan ke pimpinan,” jelasnya.

Sementara itu, Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Tjik Maimunah mengatakan, ini bukan eksekusi yang pertama kalinya, melainkan sudah ketiga kalinya.

“Kalau masalah gagal bukan karena tidak kondusif. Memang kondisi fisik orang yang akan dieksekusi sangat memprihatinkan, tidak bisa melakukan tindakan sendiri,” tutur Titis.

Dia mengatakan, pihak keluarga bukan menghalang-halangi Kejari Palembang untuk membawa Tjik Maimunah.

“Kalau tadi pihak kejaksaan bawa aparat medis lengkap, terus menyatakan bahwa layak eksekusi. Saya rasa, saya akan jelaskan kepada anaknya. Namun persoalan ini, dari sidang pertama pun sudah sakit,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terbaru

Sumsel

Asah Kreativitas Berkarya dengan Tali Kur 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:15 WIB

Sumsel

Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terpantau 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:13 WIB