Jadi Tersangka, Tiga Pegawai Pajak Ditahan Kejati Sumsel

Hukum59 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menetapkan tiga oknum pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Kota Palembang sebagai tersangka, Senin malam (6/11/2023). Ketiga tersangka ialah RFG, NWP, dan RFH.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan. Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan.

Ketiga oknum pegawai pajak itu mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dikawal langsung petugas Kejati Sumsel. Tangan para tersangka pun diborgol dan dibawa petugas ke mobil tahanan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, tiga oknum pegawai pajak berinisial RFG, NWP, dan RFH, ditetapkan sebagai tersangka telah sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16,17,18/L.6/Fd.1/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023.

Menurut Vanny, sebelum ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, dalam penyidikan perkara tersebut telah memeriksa sebanyak 35 orang untuk dimintai keterangan.

Vanny menceritakan, kronologis perkara tersebut berupa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan yang dilakukan para tersangka pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

IMG 20231106 WA0180

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

    Komentar