Istri Meninggal, Saparudin Terancam di Penjara Gara-gara Lerai Perkelahian

- Redaksi

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kisah pilu dialami seorang pria lansia bernama Saparudin (61). Bukan hanya kehilangan istri, ia juga dijebloskan ke dalam jeruji besi penjara. Padahal awalnya ia hanya merelai tetangganya yang berkelahi.

Dibincangi di Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis (7/7/2022), Saparudin bercerita saat itu pada 20 Desember 2021 pukul 14.00 WIB di seputaran rumah di Jalan Ki Marogan Lorong Ki Banten, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang.

Dia melihat tetangganya IW (35) dan DD (40) berkelahi. Melihat itu dia menarik badan DD. Dia sebut itu tak kuat karena dia sendiri telah menderita store sejak tiga tahun lalu saat kejadian.

“Saya kenal karena tetangga jadi pisahke (merelai). Tapi tiba-tiba saya dilaporkan ke polisi,” ucapnya, sembari menitihkan air mata.

Dilanjutkannya, dia dilaporkan Pasal 335 KUHP kasus Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara ke Polsek Kertapati.

Lalu sejak saat itu istrinya Aisyah (62) shok karena dia harus mendapatkan panggilan dari polisi untuk di BAP. Lalu selama proses hukum berjalan menjadi buah pikirannya selama 4 bulan tak kuat hingga Aisyah menutup matanya untuk selama-lamanya.

“Gara-gara kasus ini istri saya meninggal, karena jadi pikirannya setiap hari,”ucapnya lagi.

Alhasil, proses hukum dijalankannya masuk tahap kedua  di Kejaksaan Negeri Palembang. Yakni penyerahan bukti dan penahanan terhadapnya.

“Saya minta keadilan. Saya tidak salah, saya tidak salah,” ucapnya terus menangis.

Kuasa hukum Saparudin dari kantor Hukum Achmad Azhari & Partner mengatakan, pihaknya menolak apabila kliennya di tahan.

“Dia berjalan saja tidak bisa bagaimana mau melakukan kekerasan. Dia itu stroke, klien kami juga saat itu merelai perkelahian kebenaran terjadi di seputaran rumahnya,” kata Ketua kantor Hukum Achmad Azhari & Partner, Achmad Azhari.

Dia bersama Martha S A Hutabara dan Tara Febri Ramadan, tengah mendampingi  Saparudin. Tentunya agar kliennya yang tengah cacat fisik akibat stroke itu tidak di jebloskan dalam sel penjara.

“Tolong Jaksa melihat kasus ini menggunakan hati nurani anda,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB