SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Sejumlah pernikahan beda agama, menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Pengantin pernikahan beda agama pun berasal dari latar belakang beragam, mulai dari warga biasa hingga staf khusus presiden Joko Widodo.
Pernikahan beda agama pertama yang menyita perhatian publik, catatan cnn indonesia, Sabtu (19/3/2022), terjadi di Semarang, Jawa Tengah, awal bulan lalu. Perempuan Muslim menikah dengan pria Katolik di Gereja St. Ignatius Krapyak, Kota Semarang, Sabtu (5/3/2022).
Pernikahan itu dilangsungkan dengan dua tata cara. Pertama, pengantin menjalani pemberkatan di gereja. Kemudian, ada akad nikah dengan tata cara Islam.
Dua pekan setelah pernikahan itu, ada pernikahan beda agama di Pontianak. Pengadilan Negeri Pontianak mengabulkan seluruh permohonan pasangan beda agama, RNA (beragama Islam) dan M (beragama Katolik).
Hakim memperbolehkan pasangan itu mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Pontianak.
Pada hari ini, publik menyoroti pernikahan beda agama yang dilakukan Staf Khusus Presiden Joko Widodo Ayu Kartika Dewi. Perempuan Muslim itu menikah dengan pria Katolik bernama Gerald Sebastian.
Pernikahan Ayu dan Gerald dilangsungkan di Katedral Jakarta. Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo memimpin langsung misa pernikahan tersebut. Acara itu ditayangkan kanal YouTube Ayu Kartika Dewi.
“Yang mendampingi mereka Romo Adi Prasadja dan Romo Adi minta saya memimpin peneguhan nikah mereka,” ucap Suharyo pada CNNIndonesia.com, Jumat (18/3/2022)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur pernikahan dilakukan oleh dua orang dengan agama yang sama. Namun, Mahkamah Agung (MA) pernah menerbitkan fatwa soal nikah beda agama melalui Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986.
Saat itu, seorang bernama Andi Vonny Gani P. mengalami pembatalan pencatatan pernikahan karena berbeda agama dengan pasangan. Dia pun menggugat ke MA.
MA menyatakan ada kekosongan hukum di UU Pernikahan dalam kasus Vonny. MA berpendapat ada 2 stelsel hukum yang berlaku dalam pernikahan beda agama. MA menyampaikan perlu ada penentuan hukum agama mana yang dipakai dalam pernikahan beda agama.
Melalui putusan itu, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat pernikahan beda agama antara Vonny dengan pasangannya. Akan tetapi, pencatatan baru bisa dilakukan setelah syarat-syarat dalam UU Perkawinan terpenuhi. (*)
Komentar