Ini Kronologi Pemuda yang Difitnah Karena Melakukan Pencabulan

- Redaksi

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian Anton (40), warga Jalan Ratu Sianum Lorong Ar Rahman Kelurahan Satu Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang melakukan sumpah pocong, saat diwawancara wartawan

Rian Anton (40), warga Jalan Ratu Sianum Lorong Ar Rahman Kelurahan Satu Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang yang melakukan sumpah pocong, saat diwawancara wartawan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rian Anton (40), warga Jalan Ratu Sianum Lorong Ar Rahman Kelurahan Satu Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang melakukan sumpah pocong.

Sumpah pocong itu ia lakukan sebagai bentuk pembelaan karena dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rian pun menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya dalam kasus hukum pencabulan selama satu tahun silam.

Rian mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 16 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Jadi waktu itu, anak pelapor (AK) datang ke rumah beli jajan di sini (rumah Rian) karena di sini memang jualan. Nah terus si AK ini juga ketemu sama ponakan saya dan main seperti biasa,” ungkap Rian.

Dikatakan Rian bahwa anak-anak tersebut bermain di depan dan masuk ke rumah hanya untuk menggoreng sosis.

“Nah di situ saya sempat mengajak dia (AK) ngobrol, saya tanya ‘eh kakak mu masuk pesantren ya?’ nah habis itu dia jawab iya, selesai dari itu mereka selesai goreng sosis dan keluar ke depan,” kata Rian.

Lebih lanjut Rian mengaku setelah kedua anak tersebut keluar dari dapur, dia mengambil nasi dan kembali ke kamarnya.

“Tidak lama dari itu memang ponakan saya ini pinjam gunting ke saya, dan si AK ini tidak masuk, dia hanya menunggu di depan,” jelas Rian.

Singkat cerita kata Rian, anak tersebut (AK) pulang ke rumah.

“Setelah sampai di rumah si (AK) ini mengadu ke pada ibunya kalau alat kelaminnya dipegang oleh saya di kursi kamar,” beber Rian.

Padahal jelas Rian, dirinya menyenggol saja tidak pernah.

“Kesenggol saja tidak pernah, anak itu (AK) hanya mengarang cerita,” tegas Rian.

“Bahkan dia cerita kalau saya pernah memberi uang ke dia di sekolah dan memegang dua kali, padahal itu tidak pernah sama sekali saya lakukan,” tambah Rian.

Lebih lanjut Rian mengatakan bahwa keesokan harinya sang ibu (AK) menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya lewat tetangga.

“Dia minta maaf ke keluarga kami, karena mau memeriksa anaknya (AK) ke dokter,” terang Rian.

Namun, kata Rian, sebelum memeriksa ke dokter, keluarga (AK) sudah melaporkan dirinya ke Polda Sumsel atas tuduhan pencabulan.

“Padahal saya benar-benar tidak pernah melakukan hal tersebut,” beber Rian.

Rian mengaku depresi, bahkan stress, karena telah dituduh melakukan tindakan asusila tersebut.

“Tidak hanya saya yang terpukul, keluarga juga ikut terpukul karena masalah ini,” keluh Rian.

Untuk itu lanjut Rian, demi melakukan pembelaan diri, dia melakukan sumpah pocong, pertama di bulan Oktober 2022, dan sudah disaksikan RT juga tapi dia tidak datang, nah hari ini sumpah pocong yang kedua kalinya keluarga pelapor juga tidak datang,” ujar Rian.

Rian berharap, dengan adanya sumpah pocong tersebut, permasalahan yang menimpa di keluarganya selama satu tahun lebih dapat diselesaikan.

“Yah harapan saya masalah ini cepat selesai, keluarga juga sudah kena mental akibat permasalahan ini,” tutup Rian. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru

Sumsel

Asah Kreativitas Berkarya dengan Tali Kur 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:15 WIB

Sumsel

Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terpantau 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:13 WIB