SUARAPUBLIK.ID, OKI – I bin S yang tercatat sebagai warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Sumatera Selatan, kini meringkuk di tahanan Mapolres OKI Polda Sumsel karena kasus pembunuhan.
Polisi berhasil menangkap pemuda pengangguran 24 tahun ini, ia diduga membunuh Eki bin Rempan (18).
Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP yang di dampingi Kapolsek Pedamaran Iptu M. Jimmy Andry, SH dan Kasi Humas Polres OKI Agus dalam pers rilis, Selasa (10/1/2023).
Kronologi kejadian pada hari Minggu 8 Januari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran. Saat itu korban Eki bin Rempan, warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran bersama temannya Gio mendatangi rumah pacarnya Tiara dan mengobrol. Kemudian datang tersangka I, dan mengatakan kalau mau datang sendirian saja.
Korban Eki menjawab, kalau ia datang baik-baik sehingga tidak usah ribut. Setelah itu tersangka I bin S mengambil sebilah pisau yang ada di pinggang dan menusuk korban di bagian dada sebelah kanan. Dan di lengan atas sebelah kiri, korban langsung terkapar berlumuran darah. Kemudian korban dibawa ke rumah sakit umum Kayuagung, ternyata korban sudah meninggal.
Kemudian tersangka pada tanggal 8 Januari 2023, tersangka sudah melarikan diri ke Palembang tim macan komering yang dipimpin Kapolsek Pedamaran Iptu, M. Jimmy Andy SH, dan Kanit Reskrim Aipda Erica Epriady, S.Kep dan anggota langsung berangkat menuju Palembang mencari keberadaan pelaku, yang sedang di dalam kendaraan di bawah jembatan ampera kurang dari 24 jam pelaku dapat di amankan tim macan komering.
Lanjut AKP Jatrat menjelaskan barang bukti yang berhasil di amankan satu helai celana jeans pendek warna biru yang berlumuran darah, satu helai baju kaos panjang hitam yang berlumuran darah, sementara itu pisau yang di gunakan pelaku sedang dalam pencarian yang di buang oleh korban.
Pasal yang di kenakan pasal 340 KUHP, atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau dengan rencana terlembih dahulu merampas nyawa orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama dua puluh tahun, pasal 338.KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, pasal 351 ayat (3) jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara, jelas Iptu Jimmy. (*)
Komentar