Ini Kata Orang Tua Korban Pencabulan yang Dituduh Memfitnah Pelaku, “Anak Kami Jadi Korban, Nama Baik Keluarga Tercemar”

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang tua korban pencabulan oleh terduga pelaku Rian, memegang surat BAP laporan mereka ke polisi

Orang tua korban pencabulan oleh terduga pelaku Rian, memegang surat BAP laporan mereka ke polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Novita Apriani (35) ibu korban pencabulan berinisial AR meminta polisi memberikan hukuman yang berat kepada pelaku yang telah berbuat asusila terhadap anaknya.
Diketahui pelaku bernama Rian Antoni (40), seorang pria yang melakukan sumpah pocong, dan tak lain tetangga korban sendiri.

Untuk diketahui, tersangka Rian sudah ditangkap oleh petugas Opsnal Unit I Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Rabu (24/05/2023) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Rian ditangkap saat tengah beristirahat di warung di Jalan GHA Bastari Jakabaring atau tepatnya di seberang kantor Kejari Palembang.

“Pak Kapolda kami orang kecil, kami orang tidak mampu, kami minta tolong, bertahun-tahun kami harus menanggung masalah ini,” ucap Novi dengan isak tangis, saat ditemui di kediamannya di Lorong Ar-Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Jumat (26/05/2023).

“Kami minta pelaku dihukum setimpal,” tambah Novi.

Novi mengungkap bahwa akibat dari permasalahan tersebut, keluarganya dikucilkan oleh masyarakat sekitar.

“Kami dikucilkan masyarakat di sini, seolah-olah kami memiftnah orang. Padahal demi Allah, lillahita’ala, kami tidak ada sedikitpun memfitnah orang, kami hanya minta keadilan, demi anak kami yang menjadi korban,” ungkap Novi.
Dikatakan Novi bahwa akibat sumpah pocong yang dilakukan oleh pelaku pada Kamis (18/05/2023) di Mushola Al-Mannan lalu, nama baik keluarganya tercemar. “Akibat dari sumpah pocong yang viral kemarin nama baik keluarga kami menjadi tercemar,” kata Novi.

Untuk itu Novi berharap kepada pihak berwajib agar menghukum tersangka dengan hukuman setimpal.

“Karena selain anak kami yang menjadi korban, nama baik keluarga kami tercemar, kami juga dikucilkan oleh masyarakat di sini, seolah-olah kami yang salah, padahal kami hanya korban, saya benar-benar minta keadilan yang seadil-adilnya, dan tersangka dihukum dengan hukuman yang setimpal,” tutup Novi. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Empat Lawang

Rhendy Nahkodai Paratai Golkar Empat Lawang Lima tahun Kedepan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 13:53 WIB