SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban scam yang berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan. Capaian ini merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana korban secara simbolis diserahkan dalam kegiatan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu (21/1). Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban penipuan.
Friderica menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sulit diprediksi modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan melintasi batas negara, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama lintas sektor. Berbagai modus yang kerap digunakan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
Dalam penanganannya, IASC menghadapi sejumlah tantangan seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan peningkatan kecepatan pemblokiran rekening, kompleksitas aliran dana, serta optimalisasi pengembalian dana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus scam yang terus berkembang,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat upaya pencegahan kejahatan keuangan digital.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknisnya sangat canggih,” ujarnya.
Misbakhun menilai kehadiran IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menumbuhkan optimisme masyarakat dalam menghadapi maraknya penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan kepada IASC melalui laman resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat diselamatkan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan IASC maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan Indonesia Anti-Scam Centre.

Leave a Reply