SUARAPUBLIK.ID, BALI – Imigrasi Bali akan men-deportasi Alina Fazleeva (28), WNA Rusia, yang telanjang di pohon Pura Babakan, Tabanan.
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan pihaknya telah menerima Alina dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali pada pukul 11.00 WITA, Kamis (6/5).
“Selanjutnya, Imigrasi telah selesai melakukan pemeriksaan kepada WN Rusia tersebut malam (kemarin) dan direncanakan jika tidak ada kendala akan dilaksanakan pendeportasi
Diberitakan, perempuan yang telanjang di pohon sakral di kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, menyerahkan diri ke Polres Tabanan, Bali, yang kemudian ditangani oleh Polda Bali untuk pemeriksaan.
:Nm
!d
Kasubdit V Direskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan bahwa tujuan WNA tersebut untuk mencari gambar atau potret yang bagus untuk konten media sosial, seperti Instagram dan Tiktok.
“(Wanita telanjang di pohon adalah) dia hanya untuk cari gambar, seperti itu (demi konten di akun Instagram dan Tiktok),” terang dia saat dikonfirmasi.
Lewat tindakannya, sambung Nanang, Alina juga telah memenuhi unsur pidana pornografi. Tetapi, saat ini pihak kepolisian telah menyerahkan Alina ke Kemenkumham Bali. (*)
Komentar