SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ikan Belida dinyatakan menjadi salah satu hewan langka pada Permen Nomor 1 Tahun 2021 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Terkait hal ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumsel akan membahas lebih lanjut Permen tersebut, karena Ikan Belida menjadi salah satu bahan baku olahan berbagai makanan khas di Bumi Sriwijaya.
Kepala DKP Sumsel, Widada Sukrisna, saat di hubungi mengatakan pihaknya akan mencoba untuk kembali membahas aturan tersebut. Sebab, Ikan ini menjadi bahan baku utama Industri makanan di Sumsel seperti Pempek, Kerupuk dan Pindang.
“Untuk itulah saat ini kita masih berjuang agar Pemerintah Pusat kembali membahas aturan ini,” kata Widada, Jum’at (3/9/2021).
Widada mengakui jika populasi Ikan Belida di Sumsel sudah mulai berkurang. Bahkan, industri makanan di Sumsel yang menggunakan Ikan ini kebanyakan mendatangkannya dari luar Provinsi Sumsel.
“Di perairan Sumsel sudah jarang ditemukan oleh nelayan. Selama ini pengusaha makanan yang menggunakan Belida sebagai bahan baku, mendatangkannya dari Kalimantan dan juga Riau. Di sana Ikan ini tidak banyak dijadikan olahan makanan,” jelasnya.
Menurut Widada, budidaya Ikan Belida pernah dilakukan di Sumsel, tapi hanya sebatas membesarkan bibit. Sedangkan untuk budidaya-nya belum berhasil. Malahan, budidaya Ikan yang menjadi salah satu land mark kota Palembang ini berhasil di Kalimantan.
“Semenjak adanya Permen tersebut, banyak pengusaha yang memgalihkan bahan bakunya kepada Ikan Putak. Meskipun Ikan Putak ini sangat berbeda dibanding Ikan Belida. Apalagi pemasok Ikan Putak ini cukup banyak,” katanya. (ANA)
Komentar