SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pembukaan South Sumatera Architecture Festival (SSAF) 2023, yang diselenggarakan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumsel, berlangsung di Hotel Alts, Jum’at (27/1/2023).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPERKIM), Basyaruddin Akhmad mengatakan, pihaknya berharap IAI Sumsel berkontribusi dalam mewarnai pembangunan infrastruktur yang ada di Bumi Sriwijaya dengan tetap mengedepankan kearifan lokal. Selain itu, arsitek juga kedepan harus memiliki lisensi.
“Sesuai Pergub, arsitek yang ingin berusaha di Sumsel harus punya lisensi. Maka tidak bisa mengaku arsitek kalau tidak ada lisensi dan IAI yang mempunyai pekerjaan,” ujarnya.
Basyaruddin bersama IAI ingin, infrastruktur di Sumsel terdapat sentuhan arsitek yang menggambarkan identitas daerah dengan modern futuristic, namun tetap mengutamakan kearifan lokal.
“Jadi tertata, good looking beretika dan berestetika,” ucapnya.
Basyaruddin meminta IAI Sumsel dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah lantaran Pemprov saat ini sedang melakukan percepatan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
“Maka dari itu butuh sumber daya manusia yang kompeten,” paparnya.
Sementara itu, Ketua IAI Sumsel, Ar Ahmad Ardani, menerangkan bahwa terdapat aturan Undang-Undang arsitek nomor 6 tahun 2017 dengan turunannya PP 15 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2022, di mana aturan di dalamnya sudah jelas.
“Mahasiswa yang baru lulus belum bisa menjadi arsitek, tapi harus sekolah profesi lagi satu tahun, magang dua tahun dan seterusnya, hingga mendapatkan lisensi,” tuturnya.
Ardani menerangkan, seorang arsitek wajib punya Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan berlisensi. Tapi karena peraturan berlisensi tersebut baru selesai, maka proses berikutnya yang dilakukan yakni penerbitan lisensi untuk arsitek yang sudah mempunyai STRA.
“Sementara diproses, bisa menggunakan STRA, sehingga pembangunan di Sumsel tetap berjalan,” ucapnya.
“Selain itu, terdapat Perda (Peraturan Daerah) tahun 2021 tentang ornamen arsitektur. Perda ini berisikan bahwa setiap bangunan yang ada di Sumsel wajib menerapkan arsitektur dengan simbol-simbol budaya lokal sebagai jati diri daerah,” terang Ardani. (ANA)
Komentar