Hirup Udara Bebas, Eks Cawako Palembang Teteskan Air Mata

- Redaksi

Senin, 17 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mularis Djahri, terlihat telah menghirup udara bebas di kediamannya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Mularis Djahri, terlihat telah menghirup udara bebas di kediamannya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menggunakan baju batik berpadu dengan celana dasar panjang, Direktur PT Campang Tiga, Mularis Djahri, terlihat telah menghirup udara bebas di kediamannya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Palembang, Senin malam (17/10/2022).

Sebelumnya, mantan calon Walikota (Cawako) Palembang itu diamankan atas dugaan perkara penyerobotan lahan perkebunan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mularis diamankan sejak Juni 2022.

“Saya tau kalian sudah menunggu sejak dari siang sampai dengan malam hari ini. Selama saya ditahan, kalian sering berdoa dan melakukan pengajian di tempat saya. Saya ucapkan banyak terima kasih,” kata Mularis, dengan mata berkaca-kaca.

Sambil menyapa warga sekitar, mantan Ketua DPD Partai Hanura Palembang tersebut, meneteskan air mata, karena telah disambut baik dan hangat dirinya kembali di rumah megahnya itu.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat musibah atas perkara perkebunan dan juga TPPU yang dimulai sejak 27 Juni 2022.

“Saya mendapatkan musibah yang dipanggil pihak kepolisian atas perkara perkebunan dan TPPU. Ditangkap tanpa diberikan penjelasan,” kata Mularis.

Ia menuturkan, dirinya sudah 120 hari atau selama 4 bulan di tahan atas kasus tersebut dengan status sebagai saksi. “Masalah ini saya serahkan kepada pihak berwajib dan kita akan sampaikan ke Kapolri, Kabid Propam,” katanya.

Hal tersebut juga dibenarkan pengacaranya Alex Noven saat dihubungi via telp bahwa kliennya tersebut sudah menghirup udara bebas. ”Hari ini bebas,” kata Kuasa Hukum Mulari, Alex Noven.

Dikatakan Noven, bebasnya Mularis karena masa penahannya sudah habis. ”Saya sudah antar beliau pulang ke kediamannya,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Foto diduga Premanisme

Kota Palembang

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:05 WIB