PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Perkara dugaan penipuan sembako senilai Rp2,28 miliar yang menyeret pasangan suami istri, Theresia alias Xia Xia yang berstatus tahanan kota dan suaminya, Ricky Steven, memasuki babak pembuktian.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (8/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perkara dengan terdakwa Theresia alias Xia Xia, nomor 1012/Pid.B/2026/PN Plg, dan Ricky Steven, nomor 1013/Pid.B/2026/PN Plg, tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili dan menyatakan untuk perkara Theresia alias Xia Xia dengan nomor 1012/Pid.B/2026/PN Plg dan terdakwa Ricky Steven dengan nomor perkara 1013/Pid.B/2026/PN Plg ditolak seluruhnya dan menyatakan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pembuktian atas dakwaan yang disampaikan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula saat Theresia melakukan pemesanan sembako kepada Rudy Kencana, pemilik Toko Rudy/Toko Kartika di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Pemesanan dilakukan berulang kali sejak 28 Oktober hingga 12 November 2024. Barang yang dipesan didominasi gula pasir dan tepung tapioka.
Jika ditotal, nilai seluruh sembako yang dipesan mencapai Rp2.283.982.500. Dalam transaksi tersebut, terdakwa memberikan enam bilyet giro dan tiga cek sebagai alat pembayaran.
Namun, ketika hendak dicairkan, seluruh alat pembayaran tersebut disebut tidak dapat dicairkan.
Enam bilyet giro ditolak karena dana tidak mencukupi. Sementara tiga cek lainnya ditolak karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.
Yang menjadi persoalan, sembako yang dipesan Theresia disebut tidak dibawa ke Toko Agan, melainkan dikirim ke Toko Setia Jaya milik Ricky Steven, yang diketahui merupakan suami terdakwa.
Dalam dakwaan, barang-barang tersebut kemudian disebut telah terjual. Namun, pembayaran kepada Rudy Kencana tak kunjung dilakukan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2,28 miliar.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Theresia dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, atau dakwaan kedua mengenai dugaan penggelapan. Sementara perkara Ricky Steven diproses secara terpisah.
Setelah eksepsi penasihat hukum ditolak, persidangan kini memasuki tahap pembuktian. Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa disidang pekan depan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















