Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Hakim ketua bacakan putusan sela disidang PN Palembang, Kamis (8/10/2026)

Saat Hakim ketua bacakan putusan sela disidang PN Palembang, Kamis (8/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Perkara dugaan penipuan sembako senilai Rp2,28 miliar yang menyeret pasangan suami istri, Theresia alias Xia Xia yang berstatus tahanan kota dan suaminya, Ricky Steven, memasuki babak pembuktian.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa.

 

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (8/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perkara dengan terdakwa Theresia alias Xia Xia, nomor 1012/Pid.B/2026/PN Plg, dan Ricky Steven, nomor 1013/Pid.B/2026/PN Plg, tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

“Mengadili dan menyatakan untuk perkara Theresia alias Xia Xia dengan nomor 1012/Pid.B/2026/PN Plg dan terdakwa Ricky Steven dengan nomor perkara 1013/Pid.B/2026/PN Plg ditolak seluruhnya dan menyatakan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.

 

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pembuktian atas dakwaan yang disampaikan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula saat Theresia melakukan pemesanan sembako kepada Rudy Kencana, pemilik Toko Rudy/Toko Kartika di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

 

Pemesanan dilakukan berulang kali sejak 28 Oktober hingga 12 November 2024. Barang yang dipesan didominasi gula pasir dan tepung tapioka.

 

Jika ditotal, nilai seluruh sembako yang dipesan mencapai Rp2.283.982.500. Dalam transaksi tersebut, terdakwa memberikan enam bilyet giro dan tiga cek sebagai alat pembayaran.

 

Namun, ketika hendak dicairkan, seluruh alat pembayaran tersebut disebut tidak dapat dicairkan.

 

Enam bilyet giro ditolak karena dana tidak mencukupi. Sementara tiga cek lainnya ditolak karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.

 

Yang menjadi persoalan, sembako yang dipesan Theresia disebut tidak dibawa ke Toko Agan, melainkan dikirim ke Toko Setia Jaya milik Ricky Steven, yang diketahui merupakan suami terdakwa.

 

Dalam dakwaan, barang-barang tersebut kemudian disebut telah terjual. Namun, pembayaran kepada Rudy Kencana tak kunjung dilakukan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2,28 miliar.

 

Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Theresia dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, atau dakwaan kedua mengenai dugaan penggelapan. Sementara perkara Ricky Steven diproses secara terpisah.

 

Setelah eksepsi penasihat hukum ditolak, persidangan kini memasuki tahap pembuktian. Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap kedua terdakwa disidang pekan depan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Abdul Karim Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:48 WIB

SMKN 2 Palembang Raih Juara 2 Creativity Activity di Cari Aman Academy 2026 Tingkat Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:20 WIB

KTP Dipinjam Bos, Siti Malah Diteror Debt Collector Pinjol Rp3,5 Juta

Berita Terbaru