SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perbuatan yang dilakukan MF (19) sangat tidak mencerminkan profesinya sebagai seorang guru mengaji. Menjadi tenaga pengajar, MF bukannya memberikan ilmu agama yang mendidik, justru melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya.
Perbuatan cabul dilakukan MF terhadap tiga muridnya berjenis kelamin perempuan, SJ (7), HS (7) dan SH (9). Aksi ini dia lancarkan saat sedang melakukan praktek wudhu di kediamannya, di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (1/3/2022).
“Pelaku melakukan aksi pencabulan saat sedang mengajarkan praktek wudhu terhadap para korbannya yang masih di bawah umur,” ungkap Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, melalui Kasubdit IV Reknata, Kompol Masnoni.
Menurut Masnoni, pelaku merupakan guru mengaji yang berada di lingkungan tempat dia tinggal. Sementara para korban merupakan tetangganya. “Dia ini mengajar mengaji para kepada anak dari tetangganya,” terang masnoni.
Masnoni menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka dapat terungkap, bermula dari korbannya yang mengeluhkan rasa sakit pada saat buang air kecil. Setelah itu korban langsung melapor ke orangtuanya dan menjelaskan terkait perbuatan yang dilakukan tersangka.
Usai mendapatkan keluhan dari anaknya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Setelah mendapatkan laporan dari para orangtua korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MF (19), pada Rabu (9/3/2022).
“Usai melakukan beberapa pemeriksaan, palaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Masnoni.
Dihadapan Polisi, tersangka MF justru tidak mengakui perbuatannya. Tersangka malah menganggap apa yang menimpa dirinya merupakan sebuah fitnah. “Itu fitnah, tidak benar,” tegas MF. (ANA)
Komentar