SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah memiliki dan menguasai senpi rakitan jenis revolver beserta Amunisi, Terdakwa Ade Oyang Juniko Ahirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Kejari Erta Priana Islami SH melalui Jaksa pengganti Yesi Imelda SH MH dihadapan majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (13/2/2025).
Dalam Amar Tuntutan pidana ,JPU Menyatakan bahwa perbuatan Ade Oyang Juniko terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api, atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menuntut agar majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ade Oyang Juniko dengan pidana penjara selama 3 tahun,“ tegas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Terhadap tuntutan tersebut, hakim ketua memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi secara lisan.
“Minta keringanan yang mulia, saya tulang punggung keluarga,” tegas terdakwa saat sampai nota pembelaan dihadapan hakim ketua.
Dalam dakwaan JPU, bahwa sebelum anggota kepolisian Polrestabes Palembang pada tanggal 25 Oktober 2024 melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Oyang atas kasus pencurian.
Namun pada saat ditangkap terdakwa melakukan perlawanan dengan meletuskan senpi rakitan jenis Revolver warna hitam ke arah para petugas kepolisian dan sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian Polrestabes Palembang ahirnya terdakwa berhasil diamankan.
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah senpi rakitan jenis revolver beserta Amunisi,selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dipolrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar