SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Pusat telah mengizinkan kembali Ekspor Batubara sejak Rabu malam (12/1/2022), meskipun Pemerintah sempat melakukan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Padahal, kebijakan tersebut didukung oleh banyak pihak terutama Gubernur Sumsel Herman Deru. Kata Deri saat di bincangi awak media. Ia sangat mendukung kebijakan tersebut untuk upaya memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Ibaratnya Tikus Mati di Lumbung Padi, jangan sampai kebutuhan kita tidak terpenuhi. Padahal kita kaya akan Sumber Daya Alam,” kata Deru Kamis, (13/1/2022).
Deru melanjutkan ia akan mengawasi ketat kegiatan pertambangan batubara di wilayahnya (Provinsi Sumsel). Terutama dalam sektor penjualan khususnya Ekspor. Hal ini dilakukan agar produksi batu bara lebih banyak di ekspor ketimbang kebutuhan dalam Negeri.
“Kita akan awasi itu, jika perusahaan ini masih membandel, saya akan bersurat ke Presiden agar mencabut Izin usaha perusahaan tersebut,” tegas Deru.
Data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel mencatat potensi sumber daya batubara di provinsi ini mencapai sekitar 22 miliar ton, dengan produksi tahun 2020 mencapai 49.573.092 ton dan tahun 2021 hingga November 47.113.530.
Dari produksi tersebut, total yang diekspor itu sekitar 19,5 juta ton ditahun 2020 dan sampai November 2021 sebanyak 19.361.730. Sementara sisanya sekitar 23 juta ton untuk dalam negeri hingga November 2021. (ANA)
Komentar