SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi, seorang pemuda berinisial MI (26) nekat mencuri mesin genset milik warga di teras rumah.
Namun, pelarian warga Desa Pangkalan Bulian, Musi Banyuasin ini berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko pada Senin (2/2/2026) pagi.
Kini, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus langsung bergerak melakukan olah TKP dan menangkap pelaku serta memeriksa saksi-saksi,” jelas Hutahaean, Rabu (4/2/2026).
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Batanghari Leko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku ia melakukan pencurian ini dengan memanfaatkan kondisi sekitar rumah korban yang sedang sepi,” ungkap Hutahaean.
“Pelaku langsung melompat pagar dan mengambil mesin genset milik korban yang terletak di teras rumah,” sambung Hutahaean. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.700.000.
“Saat ini, MI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hutahaean.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. (ANA)

Leave a Reply