SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Suharto alias Ragas (24), pria yang berprofesi sebagai pedagang kelapa muda ini nekat melakukan aksi penggelapan sepeda motor milik Kgs Zainal Abidin Fikri, seorang driver ojek online (ojol).
Akibat ulahnya, Ragas ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang di kediamannya di Jalan Talang Betutu, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jum’at malam (25/11/2021).
Kapolsek Gandus Palembang AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian Novalezi mengatakan, modus tersangka dengan berpura-pura meminta bantuan ojol untuk mendorong sepeda motornya yang mogok.
“Tersangka memesan ojek online untuk membantu mendorong motornya yang mogok dengan cara distep. Lalu, karena korban tidak bisa, dia yang membawa motor, sedangkan korban membawa motor dia,” jelas Kusyanto, Sabtu (27/11/2021).
Menurut Kusyanto, untuk tempat kejadian awal terjadi di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, Senin malam (11/10/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.
Untuk motor pelaku sendiri ialah Suzuki Satria FU. Sementara korban menggunakan motor matic Honda Vario. Melihat barang tang lebih bagus, pelaku justru nekat membawa kabur motor milik korban. Sedangan motor miliknya ditinggal begitu saja bersama korban.
“Setiba di kawasan rusun (rumah susun) pelaku berputar balik meninggalkan korban. Jadi, sepeda motor milik korban di bawanya, dan sepeda motor dia berada dengan korban,” tambahnya.
Masih dikatakan Kusyanto, setelah kejadian tersebut korban membuat laporan di Polsek Gandus Palembang.
“Menindaklanjuti laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut dua unit motor milik tersangka dan korban. Kita kenakan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP,” tuturnya.
Sementara, tersangka Ragas mengakui perbuatannya. “Saya khilaf. Motornya mau saya pakai sendiri, tidak untuk dijual,” jelasnya. (ANA)


















