SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Hingga kini soal penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah dinyatakan lulus di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), belum ada kejelasan dan kepastian.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Muba, Apriyadi. Dirinya menyebut, saat ini P3K yang sudah dinyatakan lulus di Muba sedang tahap berporoses pembuatan surat keputusan (SK) pengangkatan.
“Jadi terkait penggajian P3K ini, Pemkab Muba meminta kepastian dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, bagaimana komitmen pemerintah pusat sebelumnya bahwa untuk gaji P3K akan dimasukkan dalam DAU. Regulasinya sudah, suratnya sudah, tetapi di DAU kami melihat tidak ada penambahan di droping anggaran untuk gaji mereka,” ungkap Apriyadi, Senin (27/12/2021).
Dari itu, Pemerintah Kabupaten Muba soal gaji P3K masih menunggu juga dari pemarintah pusat, sebab sebelumnya gaji P3K mau dimasukan di dalam anggaran DAU.
“Regulasinya kan sudah ada, jadi kita berharap anggaran tersebut dimasukan ke DAU, ditambah paling tidak untuk gaji P3K untuk tahun tahun berikutnya. Estimasi anggaran sendiri kami hitung-hitungan nilainya di angka 68 miliar total semua untuk selama 14 bulan,” tegasnya.
Namun, lanjut Apriyadi, droping DAU yang di transfer ke kas Pemkab Muba hingga kini belum ada, malah belum terlihat gambaran anggaran 68 miliar ada di DAU.
“Dari itu kami minta kepada para pegawai P3K Ya sudah dinyatakan lulus untuk bersabar berkaitan dengan gaji, Pemerintah Kabupaten Muba juga hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari pusat,” tandasnya.
Sekedar informasi, untuk tahun 2021 jumah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang sudah dinyatakan lulus sebanyak 1.052 untuk tahap 1 sebanyak 602 dan tahap II 900. (ANA)
Komentar