SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nasib malang dialami AN. Gadis berusia 15 tahun itu, diperkosa enam pemuda secara bergilir, di sebuah rumah kosong di Jalan Rawasari, Lorong Purnama, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Informasi yang didapat, aksi pemerkosaan terhadap AN berlangsung pada Rabu, 4 Januari 2023. Peristiwa pemerkosaan ini terungkap, setelah ayah korban WIY (50), melaporkan anaknya yang tidak kunjung pulang ke rumah pada hari tersebut.
Menurut WIY, pada hari itu anaknya tidak pulang ke rumah seharian. Sehingga, ia memutuskan untuk membuat laporan di Polsek Sako Palembang, Sumatera Selatan, atas kasus kehilangan.
“Selang beberapa jam membuat laporan, anak saya dan temannya ketemu dan kami kembali lagi ke Polsek. Kami ingin memberitahukan kalau anak kami sudah ketemu,” kata WIY, Jum’at, 27 Januari 2023.
WIY menjelaskan, dalam pengakuan anaknya yang selama beberapa jam tidak pulang ke rumah, dia tidak bisa memberikan kabar kepada orangtuanya, karena Handphone miliknya dan temannya, dipegang salah satu pelaku. Sehingga tidak bisa menghubungi.
Setelah ketemu dan melakukan pendekatan, akhirnya diketahui, jika anaknya telah menjadi korban asusila dan dilakukan oleh enam orang pelaku.
“Saat saya lakukan pendekatan, anak saya mengaku sudah diperkosa enam pelaku dalam dua waktu berbeda,” ujar WIY.
Mengetahui hal itu, WIY langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan anggotanya telah mengamankan enam pelaku pemerkosaan.
Keenam pelaku yakni, berinisial RK, DK, RM, JJ, FR, dan RZ. Masing-masing pelaku masih berusia antara 12 hingga 17 tahun. Pelaku ini juga seluruhnya warga Sematang Borang Palembang.
“Terhitung 1×24 jam setelah menerima laporan korban, anggota kita langsung bergerak dan menjemput beberapa pelaku di rumahnya masing-masing. Dari hasil pengembangan, akhirnya keenam pelaku kami tangkap semua,” kata Haris Dinzah.
Dikarenakan pelaku terbilang anak dibawah umur, maka para pelaku dititipkan di Rutan Anak dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
“Enam pelaku, di antaranya ada yang berusia 12 tahun. Dari itu, tempat lokasi penahanannya dipisahkan. Ada yang kami titipkan di Rutan Anak dan ada juga di LPKS. Kini kami masih terus lengkapi berkasnya,” terangnya. (ANA)


















