SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Sebanyak 30 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Empat Lawang ditunda berangkat ke tanah suci Mekkah tahun ini untuk menunaikan ibadah haji karena faktor usia. Hal ini dikarenakan sesuai ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi, karena CJH yang berusia di atas 65 tahun dapat ditunda keberangkatan haji.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kekankemenag) Kabupaten Empat Lawang, H Hasanuddin melalui Kasi Haji dan Umrah, H Sirojudin membenarkan hal tersebut.
“Dari jumlah CJH Empat Lawang tahun 2020 yang tertunda keberangkatan haji tahun ini yang semula berjumlah 35 CJH maka yang berhak berangkat ditahun ini ada sebanyak 5 CJH dkitambah 5 cadangan. Hal ini dikarenakan tahun ini ada batasan usia dibawah 65 tahun, jadi CJH yang berusia diatas 65 tahun di tunda keberangkatan hajinya, hal ini dari ketentuan pemerintah Arab Saudi,” katanya Selasa (17/5/2022).
Diungkapkan lagi olehnya, dari 5 CJH Empat Lawang yang berhak berangkat tersebut, ada 1 jamaah yang mutasi ke Jambi, sehingga tersisa 4 orang. “Iya, 1 jamaah lagi ada yang mutasi ke Jambi,” terangnya.
Untuk persiapan, lanjutnya sudah hampir selesai dilaksanakan seluruhnya. “Mulai dari paspor jamaah, vaksin covid booster serta vaksin minigitis,”ujarnya.
Bahkan pihaknya saat ini masih menunggu pembagian nomor urut kloter bagi CJH Empat Lawang. “nomor urut kloter CJH Empat Lawang masih menunggu, karena sampai saat ini masih menunggu dari pusat,” bebernya. (Alf)
Komentar