Empat Pelaku Bajak Kapal Tugboat, Bawa TBS Sawit Seberat 88 Ton

SUARAPUBLIK.ID, OKI – Empat pelaku pembajakan kapal, dibekuk Tim Gabungan Opsnal Unit Pidum Polres OKI, Polsek Sungai Menang dan Satpolairud Polres OKI.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH didampingi, Kasatreskrim, AKP Jatrat Tunggal, KBO Reskrim Iptu Akhirudin dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya STrK, serta Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi, dalam pers rilinya mengungkapkan, pembajakan ini terjadi pada Minggu (12/3/2023), pukul 03.00 WIB di Perairan Desa Karangsia.

Empat pelaku pembajakan kapal yakni, Karim (36), Usman (38), Abu Soleh (27), Karim (36) dan Harun Roni (29).

Semuanya warga Dusun 1 Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang.

”Pelaku membajak Kapal Tagboat berisi tandan buah sawit seberat 88.817 kg. Akibat kejadian itu pihak PT Selatan Jaya Permai Sampoerna Agro Grup mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp12 juta,” ujar Kapolres saat ungkap kasus di Mapolres OKI, Senin (20/3/2023).

Lalu empat hari setelah para pelaku melakukan aksinya dan aparat mendapat informasi. Pada tanggal (16/3/2023) pukul 04.00 WIB, di Dusun 1 Desa Karangsia, tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi SH dan Kanit Pidum Ipda Putu Surya STrK, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Mereka ditangkap saat tertidur lelap. Di dalam rumah tersebut juga ditemukan satu pucuk senpira laras pendek dan empat butir amunisi dan satu butir selongsong amunisi.

Satu pucuk senpira laras panjang, senpira laras panjang jenis locok, tojok besi dan handpone.

Tak hanya itu pelaku merupakan DPO dari kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Sabtu (22/10/2022) pukul 23.30 WIB di Camp Distrik Desa Sungai Menang. Atas korban Junpiser yang dilakukan oleh 10 orang pelaku dengan cara menodongkan senpira kepada korban.

Kemudian, pelaku mengambil 248 Keping Kayu, Mesin Genset, Mesin Sinsu, Mesin Sugu Listrik, 2 hand phone, uang sebesar Rp 500 ribu. Lorban mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp 30 juta.

Pembajakan di Sungai Menang diancam Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (curas) dengan kurungan 15 tahun penjara.

Juga Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 2 ancaman 12 tahun penjara.Tindak pidana kepemilikan senpira Pasal 1 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 dan kepemilikan senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 ancaman selama-lamanya seumur hidup atau penjara 20 tahun.

”Juga Pasal yang dilanggar dalam perkara tindak pidana kepemilikan senjata tajam Pasal 2 ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 penjara selama-lamanya 10 tahun.

Kapolres menyebut, masih ada tersangka lain yang belum di amankan, dan mengimbau agar tersangka tersebut menyerahkan diri. (*)

    Komentar