Empat Bulan Buron, Holim Tersungkur Dipelor Unit Pidum Tekab

- Redaksi

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Empat bulan buron, dua pencuri sepeda motor milik pensiunan PNS bernama Ahmad Samsuri (59), warga Karang Makmur, Lalan, Kabupaten Muba, akhirnya diringkus polisi.

 

Kedua pelaku dimaksud, Hilom Holi Agus Saputra (22) dan Firman Sadewo (26). Keduanya warga Jalan R Sukamto Lorong Masjid Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Keduanya diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pada waktu yang sama dengan tempat terpisah, Selasa siang (10/5/2022).

Tersangka Holim diringkus di kawasan Jakabaring. Lantaran melawan dan hendak kabur, tersangka ditembak di kaki kanan. Sedangkan tersangka Firman, digerebek polisi di rumahnya di Sekip.

 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didamping Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, membenarkan telah manangkap dua pencuri sepeda motor tersebut.

Tri menjelaskan, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Vixion BG 5591 ZV miliknya di rumah singgah Jalan R Sukamto Lorong Masjid, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Selasa 25 Januari 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.

 

“Pagi hari saat korban hendak pulang, sepeda motor yang terparkir di depan rumah sudah hilang. Kemudian melapor ke Polrestabes Palembang,” jelasnya, Rabu (11/5/2022).

Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota mengetahui keberadaan kedua tersangka dan segera melakukan penangkapan.

“Pertama ditangkap adalah tersangka Holim. Tapi dia tidak kooperatif, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan,” ujarnya.

Dari nyanyian tersangka Holim, lanjut Tri, anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Firman Sadewo di kediamannya.

“Untuk barang bukti tidak ada, karena sepeda motor korban telah dijual kedua pelaku, uangnya mereka bagi dua,” kata Tri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sementara, tersangka Holim mengakui jika dia dan tersangka Firman mencuri sepeda motor milik korban.

“Iyo pak, kami beduo yang maling motor korban. Motornya sudah kami jual dan duitnya kami bagi rata. Untuk  kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru