SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG-Majelis Hakim pengadilan Negeri PN Tipikor Palembang menolak eksepsi panasehat notaris Derita Kurniawati salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di jalan Puntodewo Yogyakarta.
Diketahui dalam perkara tersebut ada empat terdakwa yakni, Eti Mulyati notaris Palembang, Zurike Takarada kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan, Derita Kurniawati selaku Notaris Yogyakarta dan Ngesti Widodo oknum pegawai BPN Yogyakarta.
Penolakan eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta tim kuasa hukum terdakwa Derita Kurniawati, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Senin (15/7/24).
Dalam amar putusan sela majelis hakim menyatakan bahwa dalil eksepsi penasehat hukum terdakwa yang menyebut surat dakwaan penuntut umum tidak benar, kabur, tidak jelas sudah memasuki materi pokok perkara dan haruslah dibuktikan dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Derita Kurniawati tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 huruf (a) dan huruf (b) KUHAP. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas nama terdakwa tersebut,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Setelah membacakan putusan sela majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dalam perkara ini untuk dilanjutkan dan akan kembali disidangkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Komentar