Eksekusi Lahan Nyaris Ricuh, Ahli Waris: Hormati Proses Hukum

- Redaksi

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA melakukan eksekusi lahan di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Selasa (29/11/2022).

Pantauan di lapangan, sejumlah personel kepolisian dari Polsek IT II dan Polrestabes Palembang, berjaga di seputaran lokasi selama proses eksekusi lahan berlangsung.

Terlihat juga satu unit mobil alat berat excavator standby di sisi jalan. Namun, setelah dilakukan proses negosiasi, pemilik rumah akhirnya membongkar sendiri rumah semi permanen tersebut.

Sementara itu, Ruri Jumar Saef Kuasa Hukum dari ahli waris Muhtar Yusuf pemilik lahan tereksekusi mengatakan, pihaknya diundang untuk menyaksikan eksekusi putusan dari pemohon Kosim Kontan terhadap Karyo Giman.

“Sebagai kuasa ahli waris sangat menghormati jalannya proses hukum yang dilakukan oleh PN Palembang,” tutur Ruri, saat ditemui di lokasi.

Masih dikatakannya, Muchtar Yusuf berdasarkan bukti surat kepemilikan SKT tahun 1953 dan surat 1957 adalah pemilik lahan seluas 10.970 M persegi yang dibeli dari Badawi bin HM Daud dicatatkan dalam akta jual No 34 pada tahun 1997.

“Dan juga sudah memenangkan putusan terhadap pihak Karyo Giman dan kawan-kawan. Kalau setahu kami pemohon dalam hal ini Kosim Kontan membeli tanah ini seluas 400 M persegi dari Aang Rusmana tahun 2015. Dari hal tersebut kami akan melakukan langkah hukum yang paling tepat,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Istri almarhum, Rika Yunita (39) saat ditemui di rumah duka, Sabtu (3/10/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:33 WIB