Eks Kabag Tapem Empat Lawang Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Pulo Mas

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan atau pengadaan lahan Perniagaan terpadu Pulo Mas tahun 2015.

“Sudah kita tetapkan tersangka yakni Rahmat Riandi (RR). Kapasitasnya saat itu mantan Camat dan juga sekaligus mantan Kabag Tapem Setda (Kepala Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah) Empat Lawang kala itu,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha.

Penetapan tersangka ini, kata Eryana, setelah dilakukan pemeriksaan dari siang hingga larut malam, kemarin. Setelah penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dan  tiga alat bukti yang dimiliki, juga dari keterangan saksi,  serta keterangan ahli dan alat bukti surat.

“Sehingga penyidik pada malam hari menetapkan saudara RR sebagai tersangka atas dugaan kasus Pembebasan lahan Pulo Mas pada tahun 2015 lalu,” katanya.

Disampaikannya, untuk status tersangka RR memang saat ini belum langsung dilakukan penahanan. Menurutnya, jika saat ini proses masih berlangsung maka tersangka menjadi tahanan kota untuk dua puluh hari ke depan.

“Karena prosesnya masih berlangsung tersangka ini belum kita tahan. Sementara kita jadikan sebagai tahanan kota untuk dua puluh hari ke depan,” ujarnya.

Masih disampaikannya,  untuk penetapan Pasal kasus ini ialah Pasal 2 ayat 1 atau subsider nya pasal 3 Undang-Undang Tipikor 319920 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

“Ketika Pasal 55 ayat 1 kesatu dalam kasus ini, artinya ada pelaku lain. Kemungkinan ada lagi yang menyusul sebagai tersangka,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak 31 orang yang terlibat dalam proses ini yang mendengar, melihat, mengalami sebagai kapasitas saksi.

“Untuk ancaman hukumannya kita kenakan Pasal 2 ayat 1 juga Pasal tiga minimal 4 tahun penjara. Sedangkan Pasal 3 satu tahun penjara,” ujarnya.

Mengenai kerugian negara pihaknya saat ini masih berhitungan dengan BPKP supaya lebih cermat lagi untuk merincinya. Namun yang jelas pada kasus ini ada selisih luasan yang dibayarkan antara luasan yang diterima oleh pemerintah daerah Empat Lawang.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka RR, Nourmala, menegaskan jika pada kasus ini pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku. Namun dia juga meminta dalam kasus ini dapat menganut hukum praduga tak bersalah.

Bahkan meminta kepada pihak Kejari Empat Lawang dapat memproses kasus ini denga seobjek mungkin. Karena rangkaian dalam kasus ini mulai dari negosiasi pembebasan lahan hingga pembayaran kliennya, sudah menceritakan semua kepada penyedik.

“Siapa-siapa yang terlibat dalam proses tersebut baik mendenga melihat, mengetahui dan memahami. Harus diketahui seseorang itu belum ditetapkan bersalah jika belum ada keputusan pengadilan (kekuatan) hukum tetap,” jelasnya.

Dilanjutkan Nurmala, sebelumnya mengenai perencanaan, penetapan lokasi, dia selaku Camat tidak ikut serta. Penetapan lokasi adalah kewenangan pejabat saat itu dan perencanaan ada bagiannya sendiri.

Sementara mengusulkan anggaran, setelah dia menjabat Kabag Tapem, mengusulkannya Kabag Tapem yang sebelumnya. Terus mencairkan dana bukan kewenangan kliennya, namun ada bagiannya sendiri yang punya kewenangan untuk itu.

“Dan perlu diketahui, Kepala BPN saat itu yang menjadi ketua tim pengadaan tanah Pulo Mas tersebut. Apabila dalam kasus ini benar adanya kerugian negara, kami ingin Kejari memeriksa semua yang terlibat diproses juga,” tegasnya. (ANA)

Berita Terkait

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Bersama Koramil dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Mitigasi Karhutla
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Berita Terbaru

Kota Palembang

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:21 WIB