Edarkan Sabu Senilai Rp 55 Juta, Dituntut 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan atas perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 96,18 gram, menjerat atas nama terdakwa Eka Candra.

Sidang lanjutan atas perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 96,18 gram, menjerat atas nama terdakwa Eka Candra.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan atas perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 96,18 gram, menjerat atas nama terdakwa Eka Candra, kembali digelar. Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Hal tersebut diketahui saat sidang yang dipimpin Hakim langsung Ketua Agus Aryanto SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Selasa (16/5/2023).

Dalam tuntutannya JPU Nenny Karmila SH dari Kejati Sumsel menyatakan, terdakwa Eka Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. Beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa Eka Candra dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 17 Januari 2023.

Penangkapan terdakwa bermula saat anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli (undercover buy), memesan narkoba jenis shabu kepada seseorang bernama Deni (DPO) dengan kesepakatan harga senilai Rp 55 juta.

Kemudian Deni (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke Indomaret Simpang Pacur Betung Banyuasin. Kemudian setibanya di Indomaret simpang pacur terdakwa langsung menyerahkan barang bukti tersebut kepada anggota yang menyamar.

Setelah itu terdakwa pun langsung diamankan dan digelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (*)

Berita Terkait

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru