Edarkan Sabu, Pria di Muara Enim Ditangkap

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Pengedar tersebut berinisial DW (37), ia diamankan di sebuah rumah di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung tanpa perlawanan, Selasa (07/10/25) pukul 06.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung.

“Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penangkapan, saat dites urine, pelaku dinyatakan positif narkoba,” terang Yurico, Senin (13/10/2025).

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 11 paket sabu-sabu seberat bruto 12,55 gram, 1 butir ekstasi berlogo Minion seberat 0,48 gram, serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip dan tas waistbag hitam merek EIGER.

Tidak hanya itu, turut diamankan pula uang tunai Rp 1.660.000 yang diduga hasil transaksi haram, serta satu unit handphone Oppo A3x yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi jaringan.

“Tersangka ini berstatus sebagai pengedar,  bukan sekadar pengguna,” kata Yurico.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik pelaku.

“Berbagai langkah lanjutan telah dilakukan mulai dari pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum akan ditegakkan maksimal sesuai komitmen Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Yurico.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (ANA)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *