SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Bayu Irawan, diringkus Satres Narkoba Polres Pagar Alam. Warga Tebat Baru Ilir, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan itu, diciduk petugas pada Jum’at (10/3/2023).
Bayu diringkus polisi karena diduga seorang kurir sabu. Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti (BB) 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11.51 gram.
Dikatakan Kasat Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sutioso, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Tebat Baru Kelurahan Tebat Giri Indah.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya mendapati seseorang yang mencurigakan sedang berjalan di lokasi tersebut. Pihaknya pun segera memeriksa identitas dan menggeledah pelaku yang diketahui bernama Bayu Irawan.
“Setelah dilakukan pengamanan dan diperiksa, pelaku mengakui bahwa ia menyimpan 13 paket sabu,” terangnya, Minggu (12/3/2023).
Selain itu, kata dia, petugas juga megamankan satu unit Handphone warna hitam, satu kotak kaleng merk Pagoda warna hitam, satu sekop plastik serta tiga lembar uang pecahan Rp50.000.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagar Alam guna kepentingan pemeriksaan,” terangnya. (ANA)
Komentar