SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap pengedar jaringan antar kabupaten di Jalan Lintas Servo KM 104, Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Selasa (02/12/25) pukul 14.15 WIB.
Pelaku diketahui berinisial MJS (39), warga Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat kecocokan ciri-ciri yang dimaksud, tim langsung melakukan tindakan kepolisian di TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Yurico, Senin (15/12/2025).
Saat diamankan, pelaku sedang berdiri di samping mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi BK 1171 PZ.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan, hingga menemukan 18 paket sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai tempat dengan total seberat 24,35 gram, plastik klip, kotak rokok, gelas plastik, hingga dua bantal leher mobil merk Sparco.
Selain sabu-sabu turut diamankan uang tunai Rp 300.000, satu unit HP OPPO A18, serta STNK mobil atas nama pelaku.
“Barang bukti sabu-sabu ini terbagi dalam paket kecil hingga besar, beberapa di antaranya ditemukan di dalam gelas plastik hijau dan kotak rokok hitam, sedangkan paket lainnya disembunyikan secara rapi di dalam bantal leher jok mobil,” kata Yurico.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah langsung digelandang ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua barang bukti yang kami amankan sudah kami lakukan penyitaan sesuai prosedur, dan saat ini sedang kami proses termasuk pemeriksaan ke Bid labfor Polda Sumsel,” terang Yurico.
“Dan dari hasil pemeriksaan awal, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui tes urine serta dipastikan berstatus sebagai pengedar,” sambung Yurico.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan terus intens melakukan penindakan, penyelidikan, dan pemberantasan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutur Yurico. (ANA)

Leave a Reply