Edarkan Sabu 4,507 Gram, Zakaria Dituntut 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang teleconferencs kasus narkotika jenis sabu seberat Seberat 4,507 gram. (Photo: Achmad Fadli)

Sidang teleconferencs kasus narkotika jenis sabu seberat Seberat 4,507 gram. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zakaria dengan pidana penjara selama 9 tahun, akibat terlibat dalam peredaraan narkotika jenis sabu dengan berat 4,507 gram.

Tuntutan tersebut terungkap saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Kamis (1/11/2022). Sidang ini di ketuai Majelis Hakim, Sahlan Efendi.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih sabu dengan berat netto 4, 507 gram.

“Sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam pasal  dalam Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menuntut dan menjatukan terhadap terdakwa zakaria dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” tegas JPU, melalui sambungan teleconference.

Usai mendengerakan tuntutan dari JPU Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalaui tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan dalam sidang pekan depan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU kejadian bermula bahwa saat tim reserse Polsek Kalidoni Palembang mendapat informasi dari masyarakat di jalan May Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni palembang, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju kelokasi dan setiba disana tim melihat ada seseorang (terdakwa) yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian tim langsung  mengejar terdakwa dan pada saat itu pula

terdakwa membuang sesuatu bungkusan rokok.

Kemudian pada saat itu pula tim berhasil mengamankan terdakwa  dan menyuruh terdakwa mengambil bungkusan rokok yang dibuangnya.

Pada saat dibuka dihadapan terdakwa ditemukan satu paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat netto 4,507 gram.

Saat diintrogasi terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya melaikan milik saudara Mery (DPO) yang rencananya akan terdakwa pecah menjadi 50 paket kecil yang satu paketnya terdakwa jual seharga Rp 100 – 150 ribu.

Terdakwa juga menjelaskan jika habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta sampai dengan 1,5 juta. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung di bawa Polsek Kalidoni Palembang untuk di proses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Pengurus dan anggota BKPRMI Sumsel foto bersama di Masjid Khairul Amal,Sabtu(03/09/2026).

Kota Palembang

Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Senin, 5 Okt 2026 - 06:18 WIB

Kota Palembang

Terbukti Abai terhadap Karhutla, Izin Usaha Terancam Dicabut

Minggu, 4 Okt 2026 - 18:53 WIB