Edarkan Sabu 100 Gram, Hidayah Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rahmat Hidayat dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Rahmat Hidayat dihadirkan di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram, terdakwa Rahmat Hidayat divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Vonis yang diberikan Majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, yang mana pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusannya Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rahma Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa Hak dan melawan hukum  menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sehingga atas perbuatannya terdakwa diantur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Hidayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua Raden Zaenal Arief SH MH saat bacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (13/2/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu JPU terhadap putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Dalam Dakwaan JPU,bahwa terdakwa berhasil ditangkap oleh tim reserse polda Sumsel pada, 20 Oktober 2024 yang lalu, dengan cara undercover buy. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1  ons atau 100 gram dengan harga sekitar Rp 60 juta.

Pada saat ditanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan  barang tersebut terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapat dari saudara Rifin (DPO). Selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan ke polda Sumsel Guna diproses lebih Lanjut. (ANA)

Berita Terkait

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Angkut 10 Ribu Liter Solar Cong, Dua Terdakwa Divonis 1,5 Tahun
Riduan Disebut Hanya Pembuat Aplikasi SANTAN, Kuasa Hukum: Keterlibatan Lain Tidak Ada

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 14:05 WIB

Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terbaru