Dua Terdakwa Korupsi Rumah Sehat di Lahat Segera Diadili

- Redaksi

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menerima dua berkas dugaan korupsi penyelewengan dana desa senilai Rp422,7 juta untuk pembangunan 20 unit Rumah Sehat di Desa Gunung Megang, Kabupaten Lahat.

Adapun dua berkas perkara korupsi yang diterima PN Tipikor Palembang mencantumkan dua tersangka yaitu,

mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang bernama Hepi Hajarol dan Harpensi yang merupakan oknum ASN yang merangkap sebagai Pjs Kades Gunung Megang.

“Jumat kemarin, dinyatakan lengkap dan dua tersangka siap kita disidangkan,” kata Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH, diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2023).

Dikatakan Sahlan, khusus perkara tersebut, Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan penetapan, baik jadwal persidangan, hingga penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Sebagaimana penetapan jadwal persidangan, kedua tersangka akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Lahat,” ujar Sahlan Effendi.

Mantan Ketua PN Lahat ini menguraikan, untuk perangkat persidangan sendiri, majelis hakim Tipikor Palembang akan diketuai oleh Editerial SH MH, dan dibantu dengan dua hakim adhoc Tipikor sebagai anggota majelis hakim yakni Ardian Angga SH MH dan Iskandar Harun SH MH.

Sementara untuk teknis persidangan, lanjut Sahlan, belum mengetahui lebih lanjut apakah akan digelar secara daring atau menghadirkan para tersangka langsung didalam ruang sidang utama Tipikor PN Palembang.

“Teknisnya persidangan kita belum ada informasi lebih lanjut dari JPU Kejari Lahat,” jelasnya.

Terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Lahat Raden Timur Ibnu Rudianto SH terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan belum merespon pesan singkat.

Dari informasi yang dihimpun, kasus ini merupakan penyidikan dari anggota Polisi Polres Lahat, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat di Desa Gunung Megang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Tak tanggung-tanggung mantan Kades dan oknum ASN ini korupsi dana dASNesa sebasar Rp422 juta dari anggaran dana desa Rp754 juta lebih yang berasal dari APBN tahun 2019.

Dari rencana 20 rumah sehat yang dibangun nyatanya tidak ada yang selesai. Dari satu unit rumah yang menelan anggaran Rp36,4 juta, hanya ada enam unit rumah yang pembangunannya mencapai 60 persen, dengan biaya yang dikeluarkan paling besar Rp27 juta.

Sedangkan pembangunan 14 unit rumah sehat lainnya, masih jauh dibawah 60 persen dari target pengerjaannya.

Disinyalir dana desa yang diduga diselewengkan para tersangka, digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya oleh tersangka Hepi Hajarol untuk membeli kendaraan serta modal mencalonkan diri menjadi Kades kembali namun gagal.

Berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lahat, anggaran dana desa tahun 2019 Desa Gunung Megang, menguap sebesar Rp422,7 juta lebih.

Kedua tersangka akhirnya dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru