Dua Sekawan Pelaku Jambret Diringkus Unit Pidum Polrestabes Palembang

- Redaksi

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua sekawan yang melakukan kejahatan jalanan menjambret Handphone (HP) milik pelajar inisial MI (17) yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya didepan Lorong Budiman, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang, Minggu (29/1/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dirumahnya masing – masing, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 09.00 WIB. Tersangka yakni Fazima Azmi alias Amik (21) dan Muhammad Akbar Dwiputra (24) keduanya warga Jalan Mayor Zen, Lorong Segaran, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Modus tersangka melancarkan aksinya disaat korban MI sedang mengendarai sepeda motor sambil memainkan handphone, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) kemudian langsung dipepet kedua tersangka. Tersangka yang dibonceng Fazima Azmi langsung merampas handphone yang dipegang ditangan kiri korban, dengan cepat keduanya melarikan diri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing melalui Kasubnit Pidum, Iptu Saroha Naibaho membenarkan telah menangkap dua tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Keduanya merupakan spesialis menjambret handphone, targetnya orang yang menggunakan sepeda motor dan memainkan handphone sambil mengendarai motor,” ujar Naibaho.

Lanjutnya, saat dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka dari pengakuan mereka telah melakukan penjambretan di 10 TKP atau Laporan Polisi.

“Sepuluh TKP di lakukan di berbagai tempat di wilayah Kota Palembang, dan hanya menggunakan sepeda motor saat beraksi tidak membawa senjata tajam, langsung merampas saja handphone korban,” jelasnya.

Masih katanya katanya bahwa kebanyak yang menjadi korban ini perempuan terutama anak dibawah umur dan remaja. “Yang kita proses saat ini korbannya masih anak dibawah umur, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” ungkapnya.

Naibaho juga menghimbau kepada masyarakat terutama sedang mengendarai sepeda motor diharap tidak memainkan handphone karena bisa mengundang aksi kejahatan.

“Hindari bermain handphone saat diatas sepeda motor, dan jangan berpergian sendiri ditempat sepi dimalam hari,” tuturnya.

Sementara, tersangka Fazima saat diwawancarai mengakui perbuatannya. “Target kami hanya menjambret Handphone saja, tidak pernah ganti pasangan hanya berdua ini saja. Dan hasil curian kami jual melalui postingan di medsos, uangnya habis saja untuk bermain judi,” katanya, sembari mengaku Handphone dijual seharga Rp500 ribu. (ANA)

Berita Terkait

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung

Berita Terbaru

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Ogan Komering Ilir

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:37 WIB