Dua pencuri Kabel Optik Diringkus Unit Pidum dan Tekab Polrestabes Palembang

- Redaksi

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus dua pelaku pencurian kabel Optik sepanjang 500 meter milik PT Supra Primatama Nusantara.

Kedua pelaku yakni Andi Muhamad (42) warga Kepulauan Cikendi, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan Muhammad Bilal Balpas alias Bilal (32) warga Dusun Dukuh, Kecamatan Ciawi gebang, Kabupaten Kuningan. Keduanya ditangkap di Lampung, Jum’at malam (9/12/2022).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, kedua pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian kabel Optik.

Mereka beraksi di gudang material PT Sumber Cemerlang Kencana Permai, di Jalan Kartika, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang, Minggu (23/10/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Atas laporan korban melalui karyawannya Piscesco Heyziputra (31), anggota kita melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku ditempat persembunyiannya di daerah Lampung,” jelas Haris, Sabtu (10/12/2022).

Dari keterangan pelapor, saat berada di depan kantor pelapor melihat ada pekerjaan pemasangan kabel optik. Lalu pelapor menanyakan kepada yang melakukan pemasangan tersebut di karenakan kabel yang di pasang oleh pemasang ada tanda kepemilikan milik korban.

Lalu pelapor datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan kabel optik hingga ditemukan satu rol kabel optik milik korban yang ada no seri : D12-16035 milik PT Supra Primatama Nusantara sudah tidak ada lagi.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai Rp41,8 juta dan melaporkan kejadian pihak berwajib dan hasilnya anggota kita menjemput keduanya di daerah Lampung,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa satu gulung kabel optik sepanjan kurang lebih 500 meter. “Atas ulahnya kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas tiga tahun,” tegas Haris. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Istri almarhum, Rika Yunita (39) saat ditemui di rumah duka, Sabtu (3/10/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:33 WIB