Dua Anggota Ditlantas Polda Sumsel Terima Penghargaan dari Kapolda

- Redaksi

Selasa, 4 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Sumsel menyematkan Pin Emas kepada personil berprestasi

Kapolda Sumsel menyematkan Pin Emas kepada personil berprestasi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua anggota Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menerima dua Pin Emas.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Selasa (04/04/2023).

Diketahui dua personel Ditlantas Polda Sumsel, menerima penghargaan PIN Emas, atas inisiasi inovasi kreativitas pembuatan Aplikasi BPKB Registration Vehicle Online (BRAVO), AKBP Endro Aribowo SIK dan Kompol Budi Hartono Sutrisno, SH, SIK MSI.

Selain Pin Emas, tiga personel Ditlantas Polda Sumsel juga menerima penghargaan yaitu Kompol Dani Prasetya, SIK,MM yang mendapat penghargaan atas kreatifitas pembuatan Aplikasi BPKB BRAVO.

Dan dua personel Ditlantas Polda Sumsel yangg menerima Penghargaan Kapolda Sumsel atas keberanian dan kepeduliaan menyelamatkan seekor monyet.

Monyet tersebut diketahui yang menjadi korban tabrak lari.

Atas hal tersebutlah, Bripka Muhammad Firmansyah dan Bripka Irwan Bakri, diberi penghargaan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan hal tersebut.

Dikatakan Supriadi, pihaknya berharap kedepan
baik personel yang mendapat penghargaan maupun belum tetap terus memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat.

“Ya tentunya harus semangat pantang menyerah dalam melaksanakan tugas demi untuk memberikanlayanan terbaik bagi masyarakat,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk tidak mudah puas dengan capaian yang ada.

“Pimpinan juga menekankan kepada kasatker dan Kasatwil untuk mengawasi personilnya agar dapat melaksanakan aktifitasnya sesuai tupoksinya,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terbaru